Redaksi


PT.AHASPAN DUNIA CEPAT
AHU-0-51048.AH.01.30.Tahun 2025
E-mail: sorotanduniacepat@gmail.com
“Kami informasikan bahwa seluruh anggota resmi media sorotanduniacepat.co.id tercantum di dalam box redaksi. Pihak yang mengaku sebagai anggota sorotanduniacepat.co.id namun namanya tidak tercantum di box redaksi, berada di luar tanggung jawab kami. Kami menghimbau seluruh pihak untuk selalu mengecek box redaksi sebelum berinteraksi dengan pihak yang mengaku sebagai anggota media sorotanduniacepat.co.id,”
DIREKTUR UTAMA
MAHFUZAN
PENANGGUNG JAWAB
Prof. Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., PhD
DEWAN PEMBINA & HUKUM
PENASEHAT
Irjen Pol.(Purn) IMMANUEL LAROSA
PEMIMPIN REDAKSI UMUM
ADITYA
PEMIMPIN REDAKSI LIPUTAN
MUHAMMAD
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
RYHAN
REDAKTUR PELAKSANA
Andris
REDAKTUR/EDITOR
Hermansyah
KOORDINATOR LIPUTAN NASIONAL
Alya Fitria
MARKETING & ADMINISTRASI
Fatimah
MULTIMEDIA
Abdullah
Jamal.T
Alamat Redaksi;Jalan Maninjau Lubuk Basung, Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Catatan Redaksi :Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email/ Cp. 089662977477
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Himbauan Redaksi: Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Sorotanduniacepat.co.id Tidak Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.



