Kabupaten Padang Pariaman – SorotanDuniaCepat.co.id, Sumbar | Sebuah mobil tangki industri bertuliskan “PT. Kesatria Nusa Kencana Penyalur BBM Non Subsidi” berkapasitas 10.000 liter dengan nomor polisi BA 8114 OBU terpantau beroperasi pada siang hari melintas di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Keberadaan kendaraan tersebut memicu dugaan adanya pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang disalurkan ke lokasi tertentu. Namun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perusahaan penerima atau titik bongkar resmi.
Dari dokumentasi yang diperoleh, mobil tangki berwarna biru putih itu mencantumkan keterangan “Penyalur BBM Non Subsidi” berikut nomor izin INU pada badan tangki. Kendaraan sempat terlihat berhenti di ruas
jalan lintas Kabupaten Padang Pariaman sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Sejumlah warga setempat mempertanyakan aktivitas mobil tangki industri yang beroperasi pada siang hari. Selain jam operasional yang dinilai tidak lazim, warga juga menyebut aroma minyak yang tercium cukup menyengat. Dugaan sementara dari warga mengarah pada kemungkinan minyak tersebut berasal dari gudang BBM ilegal di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Namun, dugaan ini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Secara regulasi, distribusi BBM industri wajib dilengkapi dokumen sah seperti surat jalan, manifest muatan, serta tujuan pengiriman yang terdaftar sesuai ketentuan instansi terkait.
Penyimpangan distribusi maupun pengangkutan tanpa izin dapat berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum terkait legalitas muatan mobil tangki tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan distribusi resmi atau terdapat indikasi pelanggaran.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian aparat berwenang, baik Polres Padang Pariaman maupun Polda Sumbar, guna melakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerugian negara.









