Redaksi

   

               PT.AHASPAN DUNIA CEPAT

AHU-0-51048.AH.01.30.Tahun 2025

E-mail: sorotanduniacepat@gmail.com

“Kami informasikan bahwa seluruh anggota resmi media sorotanduniacepat.co.id tercantum di dalam box redaksi. Pihak yang mengaku sebagai anggota sorotanduniacepat.co.id namun namanya tidak tercantum di box redaksi, berada di luar tanggung jawab kami. Kami menghimbau seluruh pihak untuk selalu mengecek box redaksi sebelum berinteraksi dengan pihak yang mengaku sebagai anggota media sorotanduniacepat.co.id,”

DIREKTUR UTAMA

MAHFUZAN

PENANGGUNG JAWAB

Prof. Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pd.I., S.E., S.H., M.H., PhD

DEWAN PEMBINA & HUKUM

PENASEHAT

Irjen Pol.(Purn) IMMANUEL LAROSA

PEMIMPIN REDAKSI UMUM

ADITYA

PEMIMPIN REDAKSI LIPUTAN

MUHAMMAD

WAKIL PIMPINAN REDAKSI

RYHAN

REDAKTUR PELAKSANA

Andris

REDAKTUR/EDITOR

Hermansyah

KOORDINATOR LIPUTAN NASIONAL

Alya Fitria

MARKETING & ADMINISTRASI

Fatimah

MULTIMEDIA

Abdullah

Jamal.T

Alamat Redaksi; Jalan Maninjau Lubuk Basung, Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,  Sumatera Barat.

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email/ Cp. 089662977477

UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Himbauan Redaksi: Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media Sorotanduniacepat.co.id Tidak Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.